leaf and snow

Showing posts with label wacana. Show all posts
Showing posts with label wacana. Show all posts

03/07/2020

Ratu Adil 2025:Harapan Itu Bernama Ratu Adil

“Itulah tanda Putra Batara Indra sudah Nampak Datang di bumi untuk membantu orang Jawa asalnya
dari kaki Gunung Lawu sebelah Timur sebelah timurnya bengawan. Berumah seperti Raden Gatotkaca.
Berupa rumah merpati susun, tiga. Seperti manusia yang menggoda.”

“Kemudian kelak akan datang Tunjung putih semune Pudak kasungsang. Lahir di bumi Mekah.
Menjadi raja di dunia, bergelar Ratu Amisan, redalah kesengsaraan di bumi, nakhoda ikut ke dalam
persidangan. Raja keturunan waliyullah. Berkedaton dua di Mekah dan Tanah Jawa. Letaknya dekat
dengan Gunung Perahu, sebelah barat Tempuran. Dicintai pasukannya. Memang raja yang terkenal
sedunia.”

[ Kitab Musarar : Prabu Jayabaya, Kediri, Jawa Timur (1135-1157) ]

“Negara bersatu kembali. Nusa jaya lagi, sebab berdiri ratu adil, ratu adil yang sejati. Tapi ratu siapa?
darimana asalnya sang ratu? Nanti juga kalian akan tahu. Sekarang, cari oleh kalian pemuda gembala
(bocah angon).”

[ Uga Wangsit Siliwangi : Sri Baduga Maharaja, Pajajaran, Jawa Barat (1482-1521) ]

“Mempunyai sifat adil, tidak tertarik dengan harta benda, bernama Sultan Erucakra, tidak ketahuan asal
kedatangannya, tidak mengandalkan bala bantuan manusia, hanya sirullah prajuritnya (pasukan Allah) dan
senjatanya adalah semata-mata dzikir, musuh semua bisa dikalahkan.”
“Pajak orang kecil sangat rendah nilainya, orang kecil hidup tentram, murah sandang dan pangan.”
“Tidak ada penjahat, semuanya sudah bertobat, takut dengan kewibawaan sang pemimpin yang sangat adil dan bijaksana.”

[ Serat Kalatidha : Raden Ronggowarsito, Surakarta, Jawa Tengah (1802-1873) ]

“Tuan-tuan Hakim, apakah sebabnya rakyat senantiasa percaya dan menunggu-nunggu datangnya
“Ratu Adil”, apakah sebabnya sabda Prabu Jayabaya sampai hari ini masih terus menyalakan harapan
rakyat ? Tak lain ialah karena hati rakyat yang menangis itu, tak habis-habisnya menunggu-nunggu,
mengharap-harapkan datangnya pertolongan. Sebagaimana orang yang dalam kegelapan, tak
berhenti-berhentinya menunggu-nunggu dan mengharap-harap “Kapan, kapankah Matahari terbit?”.

[ Indonesia Menggugat (1930) : Presiden Soekarno ]

20/05/2019

Semua Tentang Senjata Andalan Aquaman, Trident of Neptune!



07/05/2019

PERANG AKHIR ZAMAN ( ISLAM VS YAHUDI)

HANCURNYA bangsa Yahudi merupakan salah satu dari tanda-tanda datangnya hari kiamat. Hal ini bermula dengan sebuah peperangan besar yang melibatkan banyak bangsa di dunia termasuk bangsa Israel. Sebelum terjadi peperangan ini, terdapat beberapa peristiwa lain yang membawa kepada terjadinya peperangan ini menurut kronologi hadis akhir zaman hasil kajian ilmuan Islam.
Pertempuran dahsyat ini dikenal sebagai Armageddon, di mana lokasi utama perang ini adalah di lembah Megiddo atau Mageddon, Palestina. Mungkin ada yang menganggap Perang Armageddon hanyalah sebuah film rekaan Hollywood belaka. Kenyataannya, Hollywood yang disokong oleh Yahudi memang ingin menyamarkan fakta tentang Armageddon ini melalui propaganda film. Padahal di kalangan para ahli kitab mereka telah mengkaji tentang peperangan ini dan senantiasa bersiap sedia untuk menghadapinya.
Disebutkan dalam Kitab Zakharia (89/13), bahawa sebahagian besar bangsa Yahudi akan mati dalam perang Armageddon dan dua pertiga dari mereka akan musnah. Sedangkan dalam kitab Zagiyal (12/39) disebutkan :”Akan berlangsung tujuh bulan sehingga rumah Israel berhasil mengubur mereka (orang-orang mereka yang terbunuh) sebelum membersihkan bumi”.
Sebutan Armageddon sebenarnya tidak terdapat dalam Hadis manapun. Hanya disebut dalam kajian-kajian Kristen dan Ahli Kitab. Menurut bahasa Ibrani, Ar bermaksud gunung atau bukit. Mageddo pula adalah nama sebuah lembah di Palestina. Sebuah tempat yang cukup strategis dari segi peperangan. Perang ini juga dikatakan sebagai perang terakhir dengan menggunakan seluruh kekuatan pelbagai peralatan senjata moden yang canggih. Mungkin perang itu adalah Perang Dunia ketiga yang disebut-sebut sebagai Perang Nuklir.
Banyak yang mengatakan bahwa dalam Perang Dunia Ketiga, bom nuklir akan digunakan. Ada diceritakan juga dalam kitab Bahrul Mazi. Perang Dunia Ketiga yang diramal akan berlaku dalam tempo yang singkat. Tetapi, kemusnahannya amat dahsyat. Sehingga dikatakan dunia selepas itu akan kembali menjadi seperti Zaman Pertengahan di mana bala tentara hanya akan menunggang kuda serta bersenjatakan pedang seperti perang zaman dahulu.
“Jika Perang Dunia Ketiga adalah berjuang dengan senjata nuklir, yang keempat akan diperjuangkan dengan busur dan anak panah.” – Louis Lord Mountbatten
“Saya tidak tahu dengan apa senjata Perang Dunia Ketiga akan diperjuangkan, tetapi Perang Dunia Keempat akan diperjuangkan dengan kayu dan batu.” – Albert Einstein
Apakah Einstein dan Mountbatten hanya kebetulan mengatakan ini? Konon, ini disebabkan teknologi semua tidak boleh digunakan lagi pada masa itu karena EMP (electromagnetic pulse) senjata nuklir itu sendiri terjadi ketika Perang Dunia Ketiga. Jadi, kekuatan bala tentara ketika Perang Dunia Keempat nanti adalah seimbang dan tidak berat sebelah karena semuanya menggunakan peralatan perang yang sama.
Malah, ada sebahagian hadis yang menekankan akhir zaman nanti akan berlakunya perang menggunakan pedang dan Dajjal akan disembelih dengan pedang. Hadis Nabi juga ada menyebut, Yahudi Zionis akan bersembunyi di balik-balik batu dan kayu dan hanya selamat di belakang pokok Yahudi yaitu pokok Gharqad, yang banyak di tanam sekarang di Israel.


لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يُقَاتِلَ الْمُسْلِمُونَ الْيَهُودَ فَيَقْتُلُهُمُ الْمُسْلِمُونَ حَتَّى يَخْتَبِئَ الْيَهُودِىُّ مِنْ وَرَاءِ الْحَجَرِ وَالشَّجَرِ فَيَقُولُ الْحَجَرُ أَوِ الشَّجَرُ يَا مُسْلِمُ يَا عَبْدَ اللَّهِ هَذَا يَهُودِىٌّ خَلْفِى فَتَعَالَ فَاقْتُلْهُ. إِلاَّ الْغَرْقَدَ فَإِنَّهُ مِنْ شَجَرِ الْيَهُودِ

“Tidak akan terjadi kiamat sebelum kaum muslimin memerangi orang Yahudi. Maka kaum muslimin membunuh mereka sampai orang Yahudi bersembunyi di belakang batu dan pohon; maka batu dan pohon itu berkata, “Wahai Muslim, wahai hamba Allah, inilah orang Yahudi di belakangku, kemarilah dan bunuhlah,” kecuali pohon gharqad, karena sesungguhnya ia adalah pohonnya Yahudi.” (HR. Muslim no. 7523)

19/03/2019

PENUNTUT WAJIB MENDATANGKAN BUKTI & SAKSI DAN TERDAKWA BERSUMPAH

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَـا ؛ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لَادَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ ، وَلَكِنِ الْبَيِّنَةُ عَلَـى الْـمُدَّعِيْ ، وَالْيَمِيْنُ عَلَـى مَنْ أَنْكَرَ
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya (setiap) orang dipenuhi klaim (tuduhan) mereka, maka tentu akan ada orang-orang yang akan mengklaim (menuduh/menuntut) harta dan darah suatu kaum,[1] namun barang bukti wajib bagi pendakwa (penuduh) dan sumpah wajib bagi orang yang tidak mengaku/terdakwa.”
TAKHRIJ HADITS
Imam Nawawi mengatakan, “Hadits ini hasan.” Diriwayatkan dalam kitab :
1. as-Sunanul Kubra karya al-Baihaqi (X/252, V/331-332)).
2. Shahîh al-Bukhari (no. 4552),
3. Shahîh Muslim (no. 1711),
4. Mushannaf ‘Abdurrazzâq (no. 15193),
5. Sunan Ibni Mâjah (no. 2321),
6. al-Mu’jamul Kabîr Ath-Thabrani (no. 11224),
7. Syarh Ma’ânil Aatsâr (III/191), dan
8. Shahîh Ibni Hibbân (no. 5059-5060-at-Ta’lîqâtul Hisân).
SYARAH HADITS
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits ini merupakan satu diantara kaidah-kaidah hukum dalam syari’at.” Imam Ibnu Daqiqil ‘Ied rahimahullah mengatakan, “Hadits ini merupakan satu diantara dasar-dasar hukum dan rujukan utama ketika terjadi perselisihan dan persengketaan.”
KETINGGIAN SYARI’AT ISLAM
Islam adalah agama yang sempurna. Islam berisi akidah yang bersih, ibadah yang suci, akhlak yang mulia, syari’at yang luhur yang menjamin hak semua orang, melindungi darah, harta dan kehormatan setiap individu. Ketika mahkamah merupakan rujukan dan tumpuan dalam menyelesaikan perselisihan, pertengkaran dan persengketaan dan ketika hukum menjadi pemutus dalam memenangkan hak, maka Islam menetapkan kaidah dan ketentuan. Kaidah ini dapat menghalangi orang-orang yang hatinya buruk dari berbuat macam-macam dan menindas orang lain serta menjaga umat dari tindak kezhaliman. Dalam hadits ini, suatu dakwaan dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum apabila ada bukti yang kuat. Pihak yang menuduh dan tertuduh harus mendatangkan bukti yang sesuai. Bukti ini menjadi pegangan bagi seorang hakim dalam mengetahui kebenaran dan mengeluarkan keputusan berdasarkan kebenaran tersebut.
MACAM-MACAM AL-BAYYINAH (BUKTI)
Para Ulama bersepakat bahwa yang dimaksud dengan al-bayyinah (bukti) adalah asy-syahâdah (persaksian), karena saksi pada umumnya dapat mengungkap kebenaran dan kejujuran orang yang menuduh (pendakwa). Persaksian adalah cara pengungkapan dan pembuktian hakikat yang sebenarnya, karena ia berpatokan pada penglihatan langsung dan hadir di tempat kejadian perkara.
Bukti itu bermacam-macam sesuai dengan objek yang dituduhkan dan dampak yang ditimbulkan. Yang ditetapkan dalam syari’at Allâh Subhanahu wa Ta’ala ada empat :
1. Saksi atas perzinaan. Dalam kasus ini disyaratkan hadirnya empat orang saksi laki-laki dan tidak dapat diterima kesaksian kaum wanita. Allâh Azza wa Jalla berfirman :
وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ
Dan para perempuan yang melakukan perbuatan keji (zina) diantara perempuan-perempuan kamu, hendaklah terhadap mereka ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya) [an-Nisâ’/4:15]
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman :
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak bisa mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik.” [an-Nûr/24:4]
2. Saksi atas pembunuhan dan kejahatan yang memiliki konsekuensi hukum tertentu selain perzinaan, seperti mencuri, minum khamr, menuduh. Hukuman seperti ini dalam fiqh disebut hudûd dan disyaratkan menghadirkan dua orang saksi laki-laki serta tidak dapat diterima kesaksian para wanita. Allâh Ta’ala berfirman :
وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ
“…Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allâh…” [ath-Thalâq/65:2]
Sebagian Ahli fiqh –seperti syâfi’iyyah- memasukkannya ke dalam perkara seperti ini hak-hak yang tidak terkait dengan masalah harta, seperti nikah, thalâq dan sebagainya. Mereka berkata, “Di dalamnya mesti dihadirkan dua orang saksi laki-laki sehingga dapat diyakini kebenarannya.”
3. Saksi untuk menetapkan hak-hak yang berkait dengan harta, seperti jual-beli, pinjam-meminjam, sewa-menyewa, dan semisalnya. Maka dalam masalah ini harus ada kesaksian dua orang laki-laki atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla dalam ayat yang menjelaskan tentang hutang :
وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ
“…Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) du orang laki-laki, maka boleh seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada)…” [al-Baqarah/2:282]
4. Kesaksian atas perkara-perkara yang pada umumnya tidak dapat diketahui oleh kaum laki-laki, yaitu tentang permasalahn kewanitaan. Seperti kelahiran, penyusuan, keperawanan, dan lain sebagainya. Dalam masalah seperti ini kesaksian para wanita dapat diterima walaupun tidak disertai saksi dari kalangan laki-laki, bahkan kesaksian seorang wanita pun dapat diterima sebagaimana pendapat yang disampaikan oleh madzhab Hanafi.
Dari ‘Uqbah bin al-Hârits Radhiyallahu anhu, dia berkata: “Saya menikahi seorang wanita, kemudian datang seorang wanita (berkulit) hitam berkata, ‘Saya telah menyusui kalian berdua.’ Lalu aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan aku berkata, ‘Saya menikahi Fulanah binti Fulan, kemudian seorang wanita hitam datang mengatakan kepada kami, ‘Aku telah menyusui kalian berdua.’ Sedangkan (menurutku-pent) dia dusta. Maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpaling dariku. Aku pun mendatangi beliau dari depan dan kukatakan, ‘Perempuan hitam itu dusta.’ Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Bagaimana lagi ?! Dia telah mengatakan bahwa dia telah menyusui kalian berdua. Maka tinggalkanlah dia (wanita yang telah kau nikahi-pent) !.’ Maka ‘Uqbah meninggalkan wanita itu dan menikahi wanita lainnya.
Yang menjadi dalil dari hadits ini adalah tidak ada yang bersaksi kecuali satu orang wanita.
BUKTI ADALAH ARGUMEN BAGI YANG MENUDUH DAN SUMPAH BAGI YANG TERTUDUH
Seorang hakim (qâdhi) muslim diperintahkan untuk memutuskan hukum (memenangkan-red) bagi orang yang memiliki bukti yang menunjukkan kejujurannya, baik dia sebagai orang yang menuduh maupun sebagai yang tertuduh. Syari’at yang bijaksana ini menetapkan bahwa bukti sebagai hujjah (argumen) bagi orang yang menuduh. Jika dia bisa mendatangkan bukti, maka apa yang dituduhkannya dianggap benar. Sebagaimana syari’at ini juga menetapkan bahwa sumpah sebagai hujjah bagi orang tertuduh. Jika dia berani bersumpah, maka terbebaslah dia dari tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Dalam sebuah hadits shahih disebutkan bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada yang menuduh :
شَاهِدَاكَ أَوْ يَمِيْنُهُ
Dua orang saksimu (sebagai penuntut-red) atau sumpahnya (terdakwa).[2]
Hikmah dalam penentuan ini adalah karena seorang penuduh menuduhkan sesuatu yang tersembunyi, maka dia butuh kepada argumen yang kuat untuk menampakkan kebenaran tuduhannya. Bukti merupakan argumen yang kuat karena ia merupakan ucapan yang tak dapat dibantah. Oleh karena itu, syari’at menetapkan penuduh harus mendatangkan bukti. Adapun sumpah, maka kekuatannya lebih rendah, karena dia merupakan ucapan salah satu dari dua orang yang berselisih. Dan orang yang dituduh tidak mendakwakan suatu perkara yang tersembunyi, dia hanya berpegang teguh dengan sesuatu yang asal dan dianggap seperti keadaan sebelumnya (tak bersalah). Maka argumen yang dibutuhkan lebih lemah, yaitu sumpah dan ia sangat cocok baginya. Oleh karena itu, yang diminta darinya adalah sumpah.
ARGUMEN ORANG YANG MENUDUH LEBIH DIDAHULUKAN DARI ARGUMEN ORANG YANG TERTUDUH
Jika syarat dakwaan telah terpenuhi di hadapan mahkamah, maka sang hakim mendengarkannya, kemudian menanyakan kepada yang tertuduh prihal dakwaan tersebut. Jika dia mengakuinya maka hakim memutuskan perkara berdasarkan pengakuannya tersebut karena pengakuan adalah bukti yang mengikat orang yang menyatakannya. Jika si tertuduh mengingkari, maka hakim meminta dari yang menuduh untuk mendatangkan bukti, jika dia dapat mendatangkan bukti, maka diputuskan berdasarkan bukti tersebut, dengan mengabaikan perkataan orang yang tertuduh atau pengingkarannya walaupun disertai dengan sumpah yang keras. Jika yang menuduh tidak dapat menghadirkan bukti, maka sang hakim meminta kepada orang yang tertuduh untuk mengucapkan sumpah. Jika dia bersumpah, maka dia bebas dan otomatis tuduhan itu gugur.
Dalil yang menunjukkan urut-urutan diatas adalah sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang menuduh, “Apakah kamu mempunyai bukti ?” Dia menjawab, “Tidak!” Maka dia berkata, “Maka hakmu untuk mengucapkan sumpah.”[3]
Dalam hadits ini, Rasûlullâh pertama kali bertanya tentang bukti kepada yang menuduh, selanjutnya sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam diarahkan kepada orang yang tertuduh bahwa dia berhak untuk bersumpah karena si penuduh tidak memiliki bukti. Maka ditetapkan bahwa argumen orang yang menuduh lebih didahulukan daripada argumen orang yang tertuduh.
MENJAWAB SUMPAH ATAS ORANG YANG MENUDUH
Jika seseorang yang tertuduh diminta untuk bersumpah, namun dia menolak, bahkan dia meminta hakim untuk menyumpah orang yang menuduh dan menerima dakwaannya, maka apakah permintaannya harus dipenuhi ?
Sebagian ahli fiqh di antaranya madzhab Syâfi’i berpendapat, bahwa permintaannya harus dipenuhi, karena di antara haknya adalah bersumpah dan membebaskan diri dari segala tuduhan. Jika dia menerima putusan berdasarkan sumpah lawannya, artinya dia sama dengan menghukum dirinya sendiri.
Sementara sebagian ahli fiqh lainnya (seperti pengikut Abu Hanifah) berpendapat bahwa kemauan di tertuduh bisa dipenuhi. karena Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kamu harus mendatangkan dua saksi atau (tertuduh) bersumpah, kamu tidak memiliki hak selain itu.” Ini menunjukkan bahwa hakim tidak boleh memberikan keputusan berdasarkan sumpah si penuduh. Juga Rasûlullâh telah membagi hujjah menjadi dua, bukti bagi pihak penuduh dan sumpah bagi pihak tertuduh. Ini menunjukkan bahwa sumpah hanya terbatas untuk yang tertuduh. Jika sumpah dikembalikan kepada orang yang menuduh, niscaya sebagian sumpah tidak berasal dari orang yang tertuduh. Ini bertentangan dengan makna yang dinyatakan oleh nash yang mengandung makna pengkhususan.
PUTUSAN HUKUM DENGAN SEBAB NUKUL (SANG TERDAKWA MENOLAK UNTUK BERSUMPAH)
Apabila orang yang tertuduh diminta untuk bersumpah, namun dia menolaknya, maka putusan hukum ditetapkan berdasarkan tuduhan yang ditujukan kepadanya. Demikian menurut madzhab Hanafi dan Hanbali yang disertai perincian antara hak-hak yang boleh diputuskan dengan sebab nukul (penolakan sang terdakwa untuk bersumpah) dan hak-hak tidak boleh diputuskan dengannya. Dalil mereka adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
الْيَمِيْنُ عَلَـى مَنْ أَنْكَرَ
Sumpah itu wajib atas orang yang mengingkari (orang yang tertuduh)
Kata ‘Ala dalam teks hadits diatas untuk menunjukkan sesuatu yang wajib. Sedangkan orang yang berakal dan beragama tidak akan menghindar dari kewajiban yang dibebankan kepadanya. Maka keengganannya untuk bersumpah menunjukkan bahwa dia mengakui hak orang yang menuduh atau dia rela menyerahkannya kepada yang menuduh. Dan seorang mukallaf diperbolehkan untuk menyerahkan haknya kepada orang lain, lalu diputuskan baginya berdasarkan hal tersebut.
KAPAN ORANG YANG TERTUDUH BERSUMPAH
Abu Hanîfah, Syâfi’i dan Ahmad rahimahumullaah berpendapat bahwa orang yang tertuduh bersumpah setiap diminta bersumpah. Dalil mereka adalah keumuman hadits yang berkenaan tentang dimintanya sumpah dari orang yang tertuduh.
Malik rahimahullah berkata, “Orang yang tertuduh tidak bersumpah kecuali jika telah ditetapkan bahwa antara dia dan orang yang menuduhnya terdapat interaksi berupa mu’amalah atau saling menghutangkan atau yang semisalnya, atau orang yang tertuduh adalah orang yang layak mendapatkan tuduhan yang dituduhkan oleh orang yang menuduhnya. Dalil pendapat ini adalah pertimbangan kemaslahatan sehingga manusia tidak menjadikan dakwaan sebagai sarana untuk menyakiti orang lain, dengan menggiring orang-orang yang mereka tuduh ke pengadilan tanpa ada alasan yang membenarkannya. Juga orang-orang bodoh tidak bertindak kurang ajar kepada orang yang memiliki keutamaan dan kemuliaan dengan tujuan untuk menjatuhkan harga diri mereka di depan pengadilan, atau dijadikan peluang untuk merampas harta mereka dengan cara yang tidak benar.
DENGAN APA SUMPAH MENJADI SAH
Jika diarahkan sumpah kepada salah seorang yang bersengketa, maka sang hakim meminta agar mereka bersumpah atas nama Allâh, dan tidak boleh dengan menggunakan yang lain, baik yang bersumpah itu seorang muslim maupun non-muslim. Dari Ibnu ‘Umar c bahwasanya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوْا بِآبَائِكُمْ ، فَمَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللهِ أَوْ لِيَصْمُتْ
Sesungguhnya Allâh melarang kamu untuk bersumpah dengan nama bapak-bapakmu. Barangsiapa bersumpah, maka bersumpahlah dengan nama Allâh atau diam [4]
ADAB BERSUMPAH
Jika hendak meminta seseorang untuk bersumpah, maka disunnahkan bagi sang hakim atau yang semisalnya untuk menasihatinya terlebih dahulu sebelum dia bersumpah, memberikan peringatan tentang ancaman bagi orang yang bersumpah palsu dan membacakan ayat dan hadits yang menjelaskan tentang dosa orang yang bersumpah palsu.
Jika orang yang diminta bersumpah menyadari bahwa dirinya berbohong, maka dia wajib mengakui yang sebenarnya dan tidak mudah mengumbar sumpah sehingga dia tidak tertimpa murka Allâh Subhanahu wa Ta’ala dan dijauhkan dari rahmat-Nya. Dirwayatkan dari ‘Abdullâh bin Mas’ûd Radhiyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِيْنِ صَبْرٍ ، لِيَقْتَطِعَ بِهَا مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ ، لَقِيَ اللهُ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَان
Barangsiapa yang bersumpah dengan sumpah yang memiliki nilai hukum untuk merebut harta seorang muslim, dia akan bertemu dengan Allâh dalam keadaan Allâh murka kepadanya.”[5]
Jika dia menyadari bahwa dirinya jujur, maka yang paling baik baginya adalah melakukan sumpah, bahkan sumpah bisa menjadi wajib baginya. Karena Allâh Subhanahu wa Ta’ala mensyari’atkan sumpah pada keadaan seperti ini sehingga hak seorang Muslim tidak tersia-siakan dan agar orang-orang yang tidak berilmu tidak menjadikannya sebagai peluang untuk memakan harta manusia dengan cara yang batil. Mereka mengaku-ngaku dengan cara yang tidak benar, karena mereka tahu bahwa orang yang digugat tidak suka bersumpah, maka diputuskanlah berdasarkan tuduhan mereka.
PENETAPAN HUKUM BERDASARKAN SATU ORANG SAKSI DAN SUMPAH
Jika bukti orang yang menggugat kurang sempurna, yaitu misalnya hanya mendatangkan satu saksi, padahal dakwaannya tidak dianggap kuat kecuali dengan menghadirkan dua orang saksi. Maka apakah sumpahnya dapat diterima sebagai pengganti dari dua orang saksi lalu diputuskan berdasarkan hal tersebut?
Madzhab Hanafi berpendapat, “Tidak boleh memutuskan berdasarkan satu orang saksi dan sumpah dalam suatu hukum. Dalam setiap dakwaan mesti disertai bukti yang sempurna, jika tidak, maka orang yang tergugat diminta untuk bersumpah, dan orang yang menggugat tidak bersumpah pada saat itu.”
Madzhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali berkata, “Bisa diputuskan dengan satu orang saksi yang disertai sumpah orang yang menggugat dalam masalah harta, atau ditujukan untuk mendapatkan harta. Dalilnya adalah riwayat Ibnu ‘Abbas yang mengatakan, “Sesungguhnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan dengan sumpah dan satu orang saksi.” Namun ini tidak berlaku dalam masalah hudûd dan qishâsh.
SUMPAH ORANG YANG MENGGUGAT DISERTAI DENGAN SAKSI DAN SUMPAH PARA SAKSI
Kita telah mengetahui bahwa argument (hujjah) orang yang menggugat adalah bukti. Jika dia mampu menghadirkan bukti, maka hukum bisa diputuskan berdasarkan bukti tersebut. Namun jika hakim meragukan kejujuran si penggugat dan para saksi, maka hendaklah hakim meminta kepada penggugat untuk bersumpah bahwa semua saksi yang dia hadirkan berkata jujur, sebagai riwayat Imam Ahmad rahimahullah. Ibnu Rajab rahimahulla berkata, “Imam Ahmad rahimahullah pernah ditanya tentang masalah ini, maka beliau menjawab, “Yang demikian itu pernah dilakukan oleh Ali Radhiyallahu anhu.” Penanya berkata lagi, “Apakah ini benar?” Beliau rahimahullah menjawab, “Yang demikian itu pernah dilakukan oleh Ali Radhiyallahu anhu”[6]
Demikianlah, dalam kondisi seperti itu hendaklah seorang hakim meminta para saksi untuk bersumpah sebagai penguat persaksian mereka serta untuk menghindarkan keraguan.
Sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya, “Sumpah atas orang yang mengingkari (terdakwa).” Ini tidak mutlak (tidak berlaku secara umum), Diantara masalah yang dikecualikan dari sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini :
1. Dalam masalah Li’ân (suami menuduh istri berzina-pent), maka suami diperintah untuk bersumpah padahal dia yang menuduh.
2. Juga jika suami mengaku bahwa dia telah menyetubuhi (istrinya) dalam masa îlâ’ (masa dilarang bersetubuh akibat sumpah suami untuk tidak mencampuri istri-pent).
3. Juga orang yang tidak shalat, jika dia mengklaim bahwa dia shalat di rumah (maka dia diminta bersumpah-pent).
4. Tentang kisah pembunuhan, bahwa orang-orang melapor kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang terbunuhnya ‘Abdullah bin Sahl. Kemudian Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lima puluh orang dari kalian bersumpah untuk salah seorang dari mereka (orang-orang Yahudi) kemudian tali (pengikat pembunuh) diserahkan kepada kalian.”[7]
PUTUSAN HAKIM BERDASARKAN PENGETAHUANNYA
Jika seorang hakim mengetahui realita sebenarnya tentang sebuah dakwaan yang diajukan kepadanya, maka dia tidak boleh mengambil keputusan hukum hanya semata-mata berdasarkan pengetahuannya. Namun, hendaklah dia menghukumi sesuatu berdasarkan argumen yang tampak dan memenuhi syarat, baik dari penggugat maupun dari tergugat, sekalipun argumen itu bertentangan dengan hakikat yang dia ketahui. Dalam sebuah hadits dari Ummu Salamah x , Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ ، وَإِنَّكُمْ تَخْتَصِمُوْنَ إِلَيَّ ، وَلَعَلَّ بَعْضُكُمْ أَنْ يَكُوْنَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ ، فَأَقْضِيْ لَهُ عَلَى نَحْوِ مَا أَسْمَعُ
Sesungguhnya saya adalah manusia biasa, dan kamu memperdebatkan perkara kalian di hadapanku. Mungkin saja seorang di antara kalian lebih fasih bicaranya daripada yang lain ketika menyampaikan argumen (hujjah) dan saya menghukum berdasarkan yang saya dengar.[8]
Rasûlullâh menyatakan bahwa beliau memutuskan hukum berdasarkan yang beliau dengar bukan dengan yang beliau ketahui. Hikmah dalam hal ini adalah sebagai tindakan preventif (pencegahan) untuk mengantisipasi terjadinya kezhaliman dan kerusakan, sehingga tidak mendorong para hakim yang jahat untuk prasangka, dengan dalih bahwa dia mengetahui hakikat sebenarnya, juga sebagai antisipasi untuk menepis segala tuduhan dan keraguan ketika putusan hakim tidak sesuai dengan keinginan orang-orang yang berperkara. Yaitu adanya tuduhan dari mereka bahwa hakim tidak adil, condong kepada salah satu, menerima suap, dan lain-lain.
KEPUTUSAN HAKIM TIDAK MENYEBABKAN YANG HARAM MENJADI HALAL ATAU SEBALIKNYA
Jika seorang hakim memiliki data dan bukti untuk menetapkan atau tidak menetapkan seperti bukti dan sumpah, maka dia bisa memutuskan perkara itu dengannya. Karena hakim diperintahkan untuk mengambil keputusan berdasarkan bukti-bukti yang tampak. itu adalah kwajiban hakim, sementara yang menerima putusan hendaknya melaksanakan putusan tersebut. Namun adakalanya sebuah keputusan bertentangan dengan kebenaran. Terkadang seorang penggugat mendatangkan dua saksi yang suka berbohong atau orang yang tergugat melakukan sumpah palsu. Maka, dalam kondisi seperti ini, kemenangan yang diraih oleh pihak yang dimenangkan hakim tidak lantas menjadi perkara yang dimenangkan itu halal. Sebagaimana keputusan ini juga tidak bisa merubah status hukum suatu yang halal bagi pihak yang dikalahkan kemudian menjadi haram.
Contoh, andaikata dua orang saksi memberikan persaksian palsu tentang perceraian seorang wanita oleh suaminya, sementara sang suami mengingkari bahwa dia telah menceraikan istrinya itu. Lalu berdasarkan persaksian ini, hakim memutuskan untuk memisahkan keduanya. Meski telah putuskan pisah, sang istri tidak boleh menikah kecuali dengan suaminya yang pertama. Karena dalam pandangan syari’at, dia masih bertatus sebagai istri bagi suaminya (yang dikalahksn dalam persidangan-red). Dan keputusan ini tidak menjadikan si suami haram menggauli istrinya, karena pada hakikatnya dia belum diceraikan.
Dalam hadits Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma dijelaskan bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang saya menangkan atas suatu yang menjadi hak saudaranya, maka janganlah ia mengambilnya, karena sesungguhnya saya telah memberi potongan api Neraka kepadanya.” [HR Bukhâri]
Ini menunjukkan bahwa putusan hukum tidak menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Demikianlah fatwa dalam madzhab-madzhab yang diakui.
PAHALA HAKIM YANG ADIL
Kewajiban seorang hakim adalah mengerahkan seluruh kemampuannya untuk memahami dakwaan dari segala sisi, lalu memutuskan berdasarkan kesimpulan yang benar dan dipandang benar menurut ijtihadnya. Ini sesuai dengan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma , “Kuat dugaan saya bahwa dia jujur, lalu saya memutuskan berdasarkan hal itu.”Jika seorang hakim telah melakukan seperti ini, maka dia telah berbuat adil, dan mendapatkan pahala, baik putusannya itu benar atau salah. Karena dia telah berusaha sekuat tenaga untuk mencari kebenaran lalu dia memutuskan dengan apa yang menjadi kewajibannya, yaitu berdasarkan argumen yang tampak. Dari ‘Amr bin ‘Ash Radhiyallahu anhu, beliau pernah mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ ، وَ إِنْ حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأََ فَلَهُ أَجْرٌ
Jika seorang hakim menetapkan hukum, lalu berijtihad dan ijtihadnya benar, maka dia mendapatkan dua pahala, sedangkan jika dia menetapkan hukum lalu berijtihad dan ijtihadnya salah, maka dia mendapat satu pahala.[9]
SATU HAKIM DI SURGA DAN DUA HAKIM DI NERAKA
Di antara syarat kelayakan seseorang menduduki jabatan hakim adalah menguasai hukum halal dan haram dalam pandangan syari’at Allâh Azza wa Jalla . Dia memiliki kemampuan untuk merujuk kepada sumber-sumber (referensi) syari’at Islam, mengistinbath (menyimpulkan) hukum dari peristiwa-peristiwa yang diajukan kepadanya. Kemudian dia diwajibkan untuk berijtihad dan berusaha mencari yang benar serta memutuskan hukum berdasarkan sesuatu yang dipandang benar. Jika seorang hakim berani mengambil keputusan hukum tanpa pertimbangan matang, belum mengerahkan seluruh kemampuan, dan tidak memahami syari’at Allâh Subhanahu wa Ta’ala, maka dia berdosa walaupun keputusannya sesuai dengan kebenaran dan realita yang sesungguhnya. Karena kesesuaiannya dengan kebenaran adalah satu kebetulan, tidak disengaja. Jika dia pernah benar satu kali, maka sesungguhnya dia telah berkali-kali berbuat kesalahan. Dan sungguh celaka hakim yang mengetahui kebenaran, namun dia memutuskan dengan yang suatu yang salah karena mengharapkan keuntungan duniawi yang sedikit, atau terdorong oleh hawa nafsu, dendam dan kezhaliman.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
الْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ وَاحِدٌ فِي الْجَنَّةِ وَاثْنَانِ فِي النَّارِ فَأَمَّا الَّذِي فِي الْجَنَّةِ فَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ وَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَجَارَ فِي الْحُكْمِ فَهُوَ فِي النَّارِ وَرَجُلٌ قَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّارِ
Hakim itu ada tiga : satu orang di surga dan dua lagi di neraka; Adapun yang masuk surga adalah seorang yang mengetahui kebenaran dan memutuskan berdasarkan kebenaran tersebut. Seorang yang mengetahui kebenaran tetapi dia berbuat durhaka dalam menetapkan hukum maka dia di neraka dan seorang yang memutuskan hukum bagi manusia dengan kebodohan, maka dia pun di neraka.[10]
FAWAID HADITS
1. Gugatan (tuduhan/klaim) itu ada dalam masalah darah dan harta.
2. Syari’at Islam diturunkan untuk memelihara harta dan darah manusia.
3. Bayyinah (bukti) wajib didatangkan oleh orang yang menggugat (menuduh/mengklaim).
4. Apabila orang yang mengingkari enggan bersumpah, maka ia dihukumi sebagai orang yang bersalah.
5. Para ahli ilmu sepakat bahwa mendatangkan bukti itu dilakukan oleh orang yang mengajukan klaim, dan sumpah bagi orang yang mengingkarinya.
MARAJI’
1. al-Qur-ân dan terjemahnya.
2. Shahîh al-Bukhâri.
3. Shahîh Muslim
4. Musnad Imam Ahmad
5. Sunan Abu Dâwud
6. Sunan at-Tirmidzi
7. Sunan an-Nasâ-i
8. Sunan Ibni Mâjah
9. Shahîh Ibni Hibbân (at-Ta’lîqâtul Hisân).
10. Sunan al-Kubra lil Baihaqi.
11. Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam, karya Ibnu Rajab al-Hanbali. Tahqiq: Syu’aib al-Arnauth dan Ibrahim Baajis.
12. Qawâ’id wa Fawâ-id minal Arba’în an-Nawawiyyah, karya Nazhim Muhammad Sulthân.
13. Syarhul Arba’în an-Nawawiyyah, karya Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimin.
14. al-Wâfi fî Syarh Arba’în an-Nawawiyyah, DR. Mushthafa al-Bugha dan Muhyiddin Mistu.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XIV/1431H/2010. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Maksudnya, orang itu akan mengklaim bahwa harta itu miliknya.
[2]. Shahîh: HR. Muslim (no. 138 (221)).
[3]. HR. Muslim
[4]. Shahih: HR. Bukhâri (no. 6646) dan Muslim (no. 1646).
[5]. Shahih: HR. Bukhâri (no. 2356) dan HR. Muslim (no. 138 (220)).
[6]. Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (II/237).
[7]. Shahîh: HR. Bukhâri (no. 2702, 3173, 6143, 6898, 7192), Muslim (no. 1669), Abu Dâwud (no. 4520-4521), at-Tirmidzi (no. 1422), an-Nasâ-i (VIII/5-12), Ibnu Mâjah (no. 2677), dan Ibnu Hibbân (no. 5977-at-Ta’lîqâtul Hisân).
Qasamah: Sumpah yang berulang sebanyak 50 kali dalam dakwaan pembunuhan.
Caranya: Keluarga orang yang dibunuh harus bersumpah sebanyak 50 kali dari 50 orang bahwa si tertuduh benar-benar membunuh. Apabila sebagian tidak mau bersumpah, maka diwakili oleh sebagian lainnya. Dan apabila keluarga orang yang dibunuh tidak mau bersumpah karena tidak ada bukti, maka keluarga orang yang tertuduh bersumpah sebanyak 50 kali, dengan demikian terbebaslah dia dari tuduhan. [Fiqhul Islami (VI/393-394)].
[8]. Shahîh: HR. Bukhâri (no. 7169) dan Muslim (no. 1713).
[9]. Shahîh: HR. Bukhâri (no. 7532), Muslim (no. 1716), Abu Dâwud (no. 3574), Ibnu Mâjah (no. 2314), al-Baihaqi (X/118-119), dan Ahmad (IV/198, 204).
[10]. Shahîh : HR. Abu Dâwud (no. 3573), Ibnu Mâjah (no. 2315), dan al-Baihaqi (X/116) dari ‘Abdullâh bin Buraidah Radhyiallahu anhu


Read more https://almanhaj.or.id/3572-penuntut-wajib-mendatangkan-bukti-saksi-dan-terdakwa-bersumpah.html

12/11/2018

CIRI-CIRI PUTRA BANI TAMIM (1)


Di antara sifat dan watak Putra Bani Tamim itu seperti yang dinyatakan oleh beberapa buah hadist, cerita para sahabat, para tabiin, para tabiit tabiin, para ulama adalah seperti berikut.

A. Sifat-sifat Pribadinya

1. Namanya ialah Syuaib bin Saleh

Sabda Nabi SAW,
“Pembawa bendera al-Mahdi adalah seorang laki-laki daripada suku Tamim yang datang dari Timur.”

Ammar bin Yasir RA berkata,
“Pembawa Panji-panji Al-Mahdi adalah Syuaib bin Saleh.”

Yaitu bukan nama sebenarnya tetapi merujuk kepada Bani bangsanya (Bani kecil dari suatu bangsa), merupakan seorang yang baik dan keluarganya juga adalah orang-orang yang berakhlak baik. Persoalannya, kenapa nama Putra Bani Tamim itu bukannya Syuaib bin Saleh seperti yang dinyatakan oleh hadis Nabi SAW? Bukankah Syuaib bin Saleh itu adalah nama sebenarnya Putra Bani Tamim itu? Atau apakah hadist Nabi SAW itu palsu atau jika benar kenapa namanya tidak benar-benar Syuaib bin Saleh?

Sesungguhnya hadis itu adalah benar, bukan hadis palsu. Mustahil Nabi SAW berdusta, karena setiap hadis dari Nabi SAW adalah datang dari Allah. Bagaimana Nabi SAW dapat berdusta? Nabi SAW adalah sodiqul masduq (seorang yang benar lagi dibenarkan).

Dari segi bahasa Arab, kalimah Syu'bun berarti Bani bangsa atau puak dari suatu bangsa. Sedangkan kalimah Syu'aibun berarti suatu Bani kecil dari sebuah kabilah. Lagipula, Nabi SAW tidak pernah menyatakan bahwa Putra Bani Tamim itu benar-benar bernama Syuaib bin Saleh.

Kalimah Bin itu pula berasal dari Ibnun, artinya anak lelaki. Atau lebih tepat lagi, seorang lelaki. Maknanya pribadi Syuaib itu adalah:

· seorang lelaki (benar-benar seorang lelaki, bukan perempuan).

· Yang memiliki sifat-sifat seorang lelaki (berjanggut, bermisai, berjambang dan berserban).

· Seorang yang berwatak lelaki (berani, gigih, sabar, pejuang, berpikiran luas, senantiasa berhubungan dengan masyarakat dan jauh langkahnya).

· Merupakan lelaki Allah (Rijalullah) yakni beliau adalah seorang yang bertaraf wali, ulama sejati, ulama mujahid dan mujtahid.

Jika diperhatikan benar-benar, penggunaan kalimah Bin itu merupakan suatu sebutan yang agak janggal dalam bahasa Arab. Agak jarang orang Arab disebut dengan Bin, yakni disambung namanya dengan sebutan Bin. Cuma orang Islam di Nusantara saja yang lazim berbuat demikian.

Kalimah Saleh pula bermaksud orang yang baik. Baik di sini bermaksud seperti berikut:

· Baik namanya, yaitu bukan nama yang bercampur-campur dengan istilah dari bahasa Sansekerta, nama setempat atau dari bangsa yang bukan Islam.

· Baik kepribadiannya yaitu dikenal sebagai seorang yang tetap teguh dengan pendiriannya.

· Baik akidahnya yaitu seorang yang benar-benar mengikuti akidah Islam yang sejati.

· Baik keturunannya yaitu keturunannya diketahui dari yang baik-baik, tidak tercemar dengan akhlak-akhlak yang rendah.

· Baik agamanya, yaitu beliau dan keturunan sebelah atasnya adalah dari kalangan ahli-ahli agama atau orang yang cinta agama.

· Beliau memang seorang yang saleh. Saleh di sini ialah baik dan banyak amalan agamanya. Amalan agama itu sudah melekat dengan dirinya sejak dari kecil.

· Baik pemikirannya yaitu seorang yang mempunyai ide yang baik untuk mengubah masyarakatnya untuk menghayati ajaran Islam sejati ketika mereka sedang hanyut bergelumang dengan arus jahiliyah.

· Baik akhlaknya. Merupakan seorang yang terpuji akhlaknya di kalangan hamba Allah pada masa itu.

Jika hadis-hadis berkenaan benar, kenapa namanya disebutkan sebagai Syuaib bin Saleh? Kenapa tidak disebutkan nama sebenarnya? Jawabannya:

· Untuk mengelirukan musuh-musuh Islam. Dengan ini, beliau selamat dari diburu, dibunuh, dihalangi atau di'apa-apa'kan oleh musuh-musuh Islam yang memang mencoba menghalangi kebangkitan Islam kedua ini dengan segala daya upaya mereka.

· Supaya umat Islam berusaha mencari identitas sebenarnya Syuaib bin Saleh itu. Di sini, umat Islam yang percaya dengan hadis-hadis berkenaan akan berusaha mencari siapakah pribadi yang dikatakan sebagai Putra Bani Tamim itu. Setelah bertemu, mereka akan membaiatnya sebagai ketua mereka. Orang yang berusaha, akan diberikan pahala.

· Untuk menguji keimanan umat Islam terhadap hadis-hadis Nabi SAW yang berkaitan dengan Putra Bani Tamim itu. Ada yang percaya dan ada yang tidak mudah percaya, apalagi saat itu memang orang banyak sudah tidak percaya lagi dengan hadis-hadis mengenai Putra Bani Tamim.

· Supaya yang empunya diri itu tidak mengetahui (pada peringkat awalnya) siapa sebenarnya Putra Bani Tamim itu sendiri. Beliau tidak menyadari bahwa beliaulah orang yang dimaksudkan oleh hadis-hadis berkenaan sebagai Syuaib bin Saleh. Beliau hanya menyadari tentang pribadi dirinya setelah jauh dan lama berjuang.

· Untuk menipu pihak musuh Islam. Karena tidak ada uraian lebih lanjut dari para ulama terhadap kepribadian Putra Bani Tamim ini, pihak musuh menyangka bahwa namanya menang benar-benar Syuaib bin Saleh seperti yang tersebut di dalam hadis. Karena itu, mereka sedaya upaya mencari nama berkenaan, bukan pribadi berkenaan.

Berdasarkan uraian yang diberi, jelaslah sebab-sebab sebenarnya Nabi SAW tidak menyebutkan nama sebenarnya Putra Bani Tamim itu. Diharapkan dengan penjelasan ini, umat Islam tidak akan mempersoalkan lagi mengenai nama sebenarnya Syuaib bin Saleh itu.

2. Dia berketurunan Bani Tamim atau Bani Tamim
Yaitu suatu Bani Arab Quraisy, dari keturunan Sayidina Ali, yang hari ini kebanyakan tinggal di Palestina dan Jordania. Tetapi dia lahir bukan di kedua tempat itu. Bani Tamim itu bukanlah merupakan suatu golongan atau kaum yang besar. Golongan ini hanyalah satu Bani yang kecil dan tidak ramai.

Perlu disebutkan di sini, Bani Tamim yang ini adalah sebagian dari Ahlul Bait karena Sayidina Ali adalah salah seorang anggota Ahlul Bait. Ahlul Bait adalah keluarga Rasulullah SAW. Para ulama berbeda pendapat mengenai takrif Ahlul Bait itu sendiri.

Bani Tamim itu tidak lagi mendiami Hijaz karena telah dihalau keluar oleh pemerintahan Bani Saud yang kini memerintah di Arab Saudi. Banyak pula yang dibunuh. Tidak kurang yang disiksa dan dihalau keluar dari tanah tumpah darah mereka, yaitu Hijaz. Banyak pula yang terpaksa lari menyelamatkan diri karena diburu oleh agen-agen kerajaan Saudi. Ada yang lari ke selatan India dan banyak pula yang menetap di Nusantara, tapak awal berdirinya daulah kedua nanti.

Ada ulama yang menyatakan:
· Semua keturunan Abdul Muttalib adalah Ahlul Bait.

· Semua keturunan Nabi Muhammad SAW adalah Ahlul Bait, termasuk isteri-isteri Nabi SAW dan menantu-menantunya.

· Semua keturunan Abdul Muttalib yang Islam adalah Ahlul Bait.

· Semua keturunan Sayidina Ali dengan Fatimah al-Batul adalah Ahlul Bait. Pendapat ini terutama disokong oleh mazhab Syiah.

· Semua keturunan Abdu Manaf adalah Ahlul Bait.

Di kalangan bangsa Arab, memang ada satu kabilah yang bernama Tamim. Kabilah Tamim ini memang suatu kabilah dari bangsa Quraisy yang mendiami kawasan sekitar kota Makkah. Sahabat yang berasal dari kabilah Tamim di antaranya ialah sahabat setia baginda SAW, Sayidina Abu Bakar as-Siddiq. Namun, kabilah Tamim ini bukanlah Bani Tamim, malah antara kedua-duanya memang tidak ada hubung kait.

Yang pertama disebut kabilah Tamim dan yang satu lagi Bani Tamim atau Bani Tamim. Kedua-duanya berbeda. Kabilah Tamim bertebaran di hampir seluruh Tanah Arab.

Perbedaan pandangan ini tidak menjadi persoalan yang terlalu besar atau sangat dipentingkan. Yang penting di sini ialah Putra Bani Tamim itu memang berasal dari keturunan Ahlul Bait juga atau diakui oleh Rasulullah SAW sebagai ahlul bait.

3. Dia memakai serban biru.
Ketika itu, hanya dia yang memakai serban berwarna biru di dunia ini. Mungkin serban biru itu tidak selalu dipakainya, cuma sekali-sekali saja. Namun begitu, ini sudah cukup menjadi bukti bahwa hanya beliau yang sanggup memakai serban biru. Ulama lain ketika itu, terutama ulama fiqh, sudah tidak sanggup lagi meletakkan serban di atas kepala sebagai pakaian harian, apalagi untuk memakai serban yang berwarna biru atau hijau.

Pernyataan ini bukan datang dari hadis Nabi SAW atau dari tabiin, tetapi datang dari ramalan Nostradamus, seorang peramal bangsa Perancis yang terkenal itu. Oleh itu, ramalan beliau ini boleh dijadikan sebagai sumber tambahan saja, bukan untuk dipercayai, apalagi untuk diyakini, walaupun mungkin benar.

Pernyataan dari Nostradamus tentang pemakaian serban berwarna biru ketika zahirnya Putra Bani Tamim ini berkaitan dengan mendapat kekuasaan di dunia sebelah Timur. Maknanya, serban warna biru itu dipakainya ketika beliau mula-mula mendapat kuasa di negeri sebelah timur dan mula-mula mendapat baiah dari sekalian manusia. Mungkin begitulah yang dimaksudkan serban biru oleh Nostradamus.

4. Dia senantiasa memakai celak mata.
Celak adalah amalan sunat. Setiap orang Islam baik lelaki atau perempuan disunatkan memakai celak mata. Ada hadis Nabi SAW yang menyatakan bahwa bercelak itu sunat hukumnya.

Para sahabat dahulu suka bercelak, karena mengikut amalan Nabi SAW. Para ulama dahulu (salaf dan khalaf) yang salihin adalah golongan yang suka memakai celak. Mereka memandang perbuatan memakai celak itu sebagai suatu sunnah yang penting dan besar, terutama dalam mendekatkan diri kepada Khaliq.

Para ulama dan cerdik pandai hari ini sudah tidak mau memakai celak walaupun tahu hukum memakai celak adalah sunat. Terdapat hadis dhaif yang menyebutkan bahwa para malaikat juga bercelak. Wallahu 'alam.

Terdapat juga hadis (walaupun kebanyakannya adalah hadis dhaif) yang menyatakan kelebihan bercelak. Di antaranya ialah dapat mencerahkan pandangan mata, mengelakkan terkena penyakit mata, menambah seri muka dan banyak lagi.

Para wali Allah memang diketahui umum oleh umat pada zaman dahulu sebagai golongan yang istiqamah memakai celak.

Beliau memakai celak ketika para ulama lain sudah tidak mau lagi memakai celak, ketika umat Islam sudah tidak tahu hukum memakai celak, ketika umat Islam sudah tidak tahu lagi cara untuk mengenakan celak ke mata mereka dan ketika para pemimpin menganggap celak sebagai suatu yang rendah dan memalukan jika dipakai. Ada juga pemimpin dan ulama hari ini yang menyatakan celak sebenarnya bukan dari amalan Islam.

Itulah perbedaan antara beliau dengan para ulama dan umat sezaman.

5. Dia senantiasa memakai tongkat.
Yaitu sunnah Rasulullah SAW, para Khulafaur Rasyidin, para wali dan ulama muktabar zaman dahulu. Walaupun badannya masih segar dan dapat berjalan tanpa menggunakan tongkat, beliau memakainya sebagai suatu sunnah Nabi SAW yang perlu dijaga. Ketika itu, para ulama dan orang alim sudah tidak mau menggunakan tongkat sebagai alat untuk membantunya berjalan. Para pemimpin di seluruh dunia juga sudah tidak ada yang memakai tongkat.

Pada hari ini, perbuatan memakai tongkat sudah ditinggalkan. Malah orang yang lebih tua juga tidak mau memakai tongkat. Pada anggapan orang banyak, memakai tongkat adalah suatu kekurangan dan penghinaan, di samping tongkat merupakan sesuatu yang melemahkan jiwa dan pikiran.

Jika dilihat pada hukum Islam, memakai tongkat adalah disunatkan kepada orang yang berumur 40 tahun ke atas. Orang yang berusia 40 tahun atau lebih, jika tidak memakai tongkat akan dikatakan sebagai orang yang sombong kepada Allah. Demikian maksud sebuah hadis qudsi.

Sebab itu, pada zaman Nabi SAW, sahabat dan setelah itu, mereka memakai tongkat sebagai suatu sunnah yang tidak dipersoalkan. Setiap orang yang mencapai usia 40 tahun, perkara pertama yang dilakukannya ialah memakai tongkat.

Perlu pula diketahui, para wali Allah itu senantiasa memakai tongkat ke mana pun mereka pergi. Tongkat itu kegunaannya bagi mereka, hanyalah sebagai suatu simbolik saja dan tidak mempunyai banyak keistimewaan lain. Mereka memakainya sebagai suatu sunnah yang perlu diikuti dengan hati yang ikhlas.

Orang yang mengamalkan sunnah Nabi SAW walaupun kecil, akan diberi pahala oleh Allah. Apalagi jika dibuat dengan hati yang ikhlas.