leaf and snow

09/02/2019

PERATURAN PERANG BAGI UMAT ISLAM

Peraturan perang Islam merujuk kepada apa yang telah diterima dalam syariah (hukum Islam) dan fiqih (ilmu hukum Islam) oleh para ulama (cendekiawan Islam) sebagai cara yang benar dalam Islam yang harus dipatuhi oleh para Muslim dalam ketika sedang berperang.
Pada dasarnya berperang dalam ajaran Islam hanya boleh dilakukan jika dalam keadaan terdesak untuk mempertahankan diri dan tidak pernah digunakan sebagai satu kegiatan menyerang umat lain.[1][2]

Peraturan berperang

Perundang-undangan tentang berperang terdapat pada dalil di dalam Al-Qur'an dan hadits. Perintah tersebut diantaranya adalah:

Al-Qur'an

  • Umat Muslim hanya dibolehkan membunuh, mengusir[3] dan memerangi umat kafir yang telah memerangi mereka terlebih dahulu dan dilarang melampaui batas.[4]
  • Dilarang berperang di Masjidil Haram, kecuali umat kafir telah memerangi terlebih dahulu ditempat tersebut.[3]
  • Jika pihak musuh sudah berhenti memerangi dan tidak adalagi kerusakan maka diwajibkan untuk berhenti berperang.[5][6][7]
  • Berperang hanya dijalan yang diperintahkan oleh Allah.[8]
  • Wajib melindungi orang-orang musyrik yang meminta perlindungan terhadap Umat Muslim.[9]
  • Dilarang berperang di Bulan-bulan Haram (MuharramRajabZulqaidahZulhijah) kecuali berperang karena membela diri[10]

Al-Hadits

Berikut beberapa peraturan dalam berperang yang harus dipatuhi oleh umat Muslim ketika berperang melawan musuh:[11]
  • Dilarang melakukan pengkhianatan jika sudah terjadi kesepakatan damai,[11]
  • Dilarang membunuh wanita dan anak-anak,[12][13][14] kecuali mereka ikut berperang maka boleh diperangi,[15]
  • Dilarang membunuh orang tua dan orang sakit,[11]
  • Dilarang membunuh pekerja (orang upahan),[16]
  • Dilarang mengganggu para biarawan dan tidak membunuh umat yang tengah beribadah.[17]
  • Dilarang memutilasi mayat musuh,[18]
  • Dilarang membakar pepohonan,[11] merusak ladang atau kebun,[19]
  • Dilarang membunuh ternak kecuali untuk dimakan,[11]
  • Dilarang menghancurkan desa atau kota,[19]
  • Dilarang menghancurkan atau memasuki tempat Ibadah
  • Dilarang membunuh kaum yang telah berada di dalam tempat ibadah.
Nabi Muhammad juga telah mengeluarkan instruksi yang jelas untuk memberikan perawatan terhadap tawanan perang yang terluka. Sejarah mencatat bagaimana umat Islam saat itu menangani tawanan pertama selepas Perang Badar pada 624 Masehi. Sebanyak 70 orang tawanan Makkah yang ditangkap dalam perang itu dibebaskan dengan atau tanpa tebusan

No comments:

Post a Comment